Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dilakukan melalui: a. pemanfaatan hasil pengembangan lingkungan hunian; b. pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian baru; atau c. pemanfaatan hasil pembangunan kembali lingkungan hunian. (2) Pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. prasarana, tempat tinggal; b. sarana, dan utilitas umum permukiman; dan c. lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Your Correction