Correct Article 38
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Rencana pembangunan dan peningkatan kualitas pada kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
