Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. (2) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan b. mitigasi bencana.
Your Correction