Correct Article 36
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan melalui:
a. pembangunan baru
b. pengembangan yang telah ada; atau
c. pembangunan kembali.
(2) Penyelenggaraan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan; dan
d. pengendalian.
Your Correction
