Correct Article 35
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan di perdesaan.
(3) Penyelenggaraan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
(4) Arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(5) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
