Correct Article 34
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pengendalian perumahan dilakukan mulai dari tahap :
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
(2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
a. perizinan berusaha atau persetujuan
b. penertiban; dan/atau
c. penataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
