Correct Article 33
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pemerintah Daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menangani pemanfaatan rumah khusus dan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. melakukan koordinasi dalam pemastian kelayakan hunian;
b. menyebarluaskan informasi mengenai ketersediaan rumah khusus;
c. melakukan seleksi masyarakat yang akan memanfaatkan rumah khusus; dan
d. melakukan pemeliharaan rutin terhadap bangunan rumah khusus.
(3) Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
