Correct Article 32
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Rumah khusus baik rumah deret maupun rumah susun yang dibangun oleh Pemerintah dan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Your Correction
