Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah khusus baik rumah deret maupun rumah susun yang dibangun oleh Pemerintah dan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Your Correction