Correct Article 30
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan hunian meliputi:
a. pemanfaatan rumah;
b. pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha;
c. pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan
d. pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi :
a. industri rumah tangga;
b. homestay atau pondok wisata; atau
c. rumah sewa.
Your Correction
