Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Badan Hukum yang melakukan pengembangan perumahan wajib menyediakan sarana dan prasarana utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2).
Your Correction