Correct Article 28
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah komersial dilakukan oleh Badan Hukum.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan stimulan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada perumahan bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilakukan sesuai dengan dengan standar, rencana, rancangan, dan perizinan.
(4) Standar pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
