Correct Article 25
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. lokasi;
b. klasifikasi rumah; dan
c. komposisi
(2) Pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
