Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. lokasi; b. klasifikasi rumah; dan c. komposisi (2) Pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction