Correct Article 21
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun.
(2) Pembangunan rumah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui Sistem PPJB.
(4) Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk rumah komersial milik yang berbentuk rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
(5) PPJB sebagaimana dilakukan setelah kepastian atas:
a status kepemilikan tanah;
b hal yang diperjanjikan;
c PBG;
d ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(6) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan dan/atau Badan Hukum.
Your Correction
