Correct Article 18
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan untuk kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
(2) Perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana penyediaan ruang terbuka hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rencana penyediaan prasarana olah raga;
c. rencana sarana peribadatan;
d. rencana penyediaan prasarana air minum, penerangan, pengelolaan limbah dan sanitasi lingkungan.
(3) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
