Correct Article 15
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan untuk peningkatan kualitas perumahan bagi rumah sederhana yang dimiliki rumah tangga miskin
berdasarkan Basis Data Perumahan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perencanaan lokasi bantuan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah bagi rumah sederhana yang dimiliki rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
