Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah. (2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan perancangan rumah; dan b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. (3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. rumah sederhana; b. rumah menengah; dan/atau c. rumah mewah. (4) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan dengan hunian berimbang, kecuali seluruhnya diperuntukan bagi rumah sederhana dan/atau rumah susun umum.
Your Correction