Correct Article 14
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah.
(2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan rumah; dan
b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
(3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. rumah sederhana;
b. rumah menengah; dan/atau
c. rumah mewah.
(4) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan dengan hunian berimbang, kecuali seluruhnya diperuntukan bagi rumah sederhana dan/atau rumah susun umum.
Your Correction
