Correct Article 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(2) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin hak setiap warga untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki Rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(3) Penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan perumahan;
b. pembangunan perumahan;
c. pemanfaatan perumahan; dan
d. pengendalian perumahan.
Your Correction
