Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pembangunan perumahan; dan d. Pencabutan ijin.
Your Correction