Correct Article 73
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dimanfaatkan untuk mendukung:
a. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b. pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman; dan
c. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Your Correction
