Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dimanfaatkan untuk mendukung: a. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman; dan c. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Your Correction