Correct Article 72
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Sumber dana untuk memenuhi kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
