Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber dana untuk memenuhi kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction