Correct Article 70
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
