Correct Article 69
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem informasi perumahan dan pemukiman.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara manual dan daring.
(3) Pengembangan dan muatan sistem informasi perumahan dan kawasan permukiman diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
