Correct Article 64
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Penyediaan lahan perumahan dan permukiman bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi dan korban bencana diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
