Correct Article 63
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penyediaan tanah untuk perumahan dan kawasan permukiman harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(2) Dalam hal penyediaan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, maka dapat diusulkan melalui Rencana Detil Tata Ruang Daerah.
Your Correction
