Correct Article 11
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf d diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
(2) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rumah tinggal dan atau homestay.
(3) Bantuan stimulan rumah swadaya diberikan bagi rumah tidak layak huni yang dimiliki rumah tangga miskin atau korban terdampak bencana berupa pembangunan baru maupun peningkatan kualitas.
(4) Pemerintah daerah mendorong dan memfasilitasi penyediaan Rumah Layak Huni (RLH) dalam hal mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak huni.
(5) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang rumah swadaya diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
