Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan kebutuhan rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lahan. (3) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction