Correct Article 9
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Rumah komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Pemerintah daerah mendorong dan memfasilitasi pembangunan rumah komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
