Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Pemerintah daerah mendorong dan memfasilitasi pembangunan rumah komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction