Correct Article 8
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya.
(2) Jenis rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian, meliputi:
a. rumah komersial;
b. rumah umum;
c. rumah khusus;
d. rumah swadaya; dan
e. rumah negara.
(3) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterkaitan antar bangunan,meliputi:
a. rumah tunggal;
b. rumah deret; dan
c. rumah susun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
