Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang: a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi; b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi; c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi; d. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim; e. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal; f. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi; g. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tingkat provinsi; h. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi; i. mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi masyarakat yang terkena relokasi akibat program pemerintah atau korban bencana; j. MENETAPKAN kebijakan dan strategi Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan Nasional; k. memfasilitasi kerja sama pada tingkat Provinsi antara Pemerintah Provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; l. penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman kawasan strategis Provinsi; m. penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi rumah korban bencana provinsi; n. memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah; o. penyelenggaaran prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan permukiman; p. sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum tingkat kemampuan menengah; q. pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah negara untuk mewujudkan ketertiban penyediaan dan penghunian rumah negara; r. peningkatan kualitas homestay atau rumah masyarakat yang berpotensi untuk disewakan sebagai homestay dan berada di desa wisata; dan s. memfasilitasi kemudahan dalam memperoleh sertifikat lahan bagi MBR.
Your Correction