Correct Article 6
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan Nasional;
b. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan Nasional;
c. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas Kabupaten/Kota;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat Provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
f. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas Kabupaten/Kota;
g. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi;
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
i. memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi yang terkena relokasi akibat program pemerintah daerah provinsi;
j. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat Provinsi; dan
k. menyediakan dan me-rehabilitasi rumah korban bencana provinsi.
Your Correction
