Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertangung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaanya dilaksanakan di daerah.
Your Correction