Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan industri.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat dan usul;
b. penyampaian informasi secara langsung dan melalui media massa;dan
c. sebagai pelaku industri.
Your Correction
