Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dapat melakukan kerjasama dan fasilitasi kerjasama dengan: a. lembaga pemerintah dalam dan luar negeri; dan b. pihak ketiga. (2) Kerja sama dan fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction