Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. pengembangan Kawasan Peruntukan Industri mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. tata kelola Kawasan Peruntukan Industri; c. kawasan industri halal;dan d. kawasan industri lainnya.
Your Correction