Correct Article 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
Current Text
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. pengembangan Kawasan Peruntukan Industri mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. tata kelola Kawasan Peruntukan Industri;
c. kawasan industri halal;dan
d. kawasan industri lainnya.
Your Correction
