Correct Article 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
Current Text
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini:
a. mewujudkan Industri Daerah sebagai bagian dari pembangunan Industri nasional;
b. mewujudkan Industri Daerah yang berdaya saing dan maju, serta memiliki paradigma sebagai Industri hijau;
c. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat di Daerah;
d. membuka kesempatan berusaha, menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dengan memprioritaskan pekerja lokal Daerah;
e. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan Industri Nasional;dan
f. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan.
Your Correction
