Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis usaha pariwisata Desa Wisata antara lain: a. jasa makanan dan minuman; b. penyediaan akomodasi; c. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; d. daya tarik wisata; e. jasa transportasi wisata; f. jasa perjalanan wisata; g. jasa pramuwisata; h. wisata tirta; i. jasa informasi wisata; dan j. jasa konsultan wisata. (2) Jenis usaha pariwisata Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan tradisi dan kearifan lokal masyarakat di Desa Wisata.
Your Correction