Correct Article 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Setiap usaha pariwisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan Usaha Jasa Wisatanya pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Desa Wisata lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, mendaftarkan pada Pemerintah provinsi
(3) Pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
