Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha pariwisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan Usaha Jasa Wisatanya pada Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Desa Wisata lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, mendaftarkan pada Pemerintah provinsi (3) Pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction