Correct Article 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Untuk memberikan perlindungan bagi pengelolaan Desa Wisata, Pemerintah Daerah dapat membatasi usaha pariwisata.
(2) Pembatasan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembatasan jenis usaha tertentu yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat Desa wisata dan/atau jenis usaha yang tidak sesuai dengan konsep Desa Wisata yang ditetapkan; dan
b. pembatasan skala usaha pariwisata dalam rangka memberikan perlindungan bagi pengusaha pariwisata skala mikro, kecil, menengah.
(3) Pembatasan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
