Correct Article 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa bagi
pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata, pengembangan Desa Wisata didukung dengan usaha pariwisata yang baik.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha kepariwisataan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan kepariwisataan.
Your Correction
