Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Dalam pembangunan dan pengembangan Desa Wisata dilakukan promosi dan pemasaran.
(2) Pemasaran Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f meliputi pemasaran Desa Wisata bersama, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
(3) Teknik promosi dan pemasaran yang dapat dilakukan dalam mempromosikan Desa Wisata dan produknya sebagai berikut:
a. aktivitas promosi berupa identifikasi target pasar, identifikasi keunikan produk, pencetakan brosur/leflet dan lain-lain;
b. kerjasama dengan para pelaku seperti praktisi pariwisata, tour operator, dan instansi Pemerintah di bidang pariwisata;
c. pameran produk pariwisata; dan/atau
d. Web-marketing (pemasaran melalui media internet).
(4) Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan promosi kepariwisataan daerah dapat melibatkan Desa Wisata.
Your Correction
