Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pembangunan dan pengembangan Desa Wisata dilakukan promosi dan pemasaran. (2) Pemasaran Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f meliputi pemasaran Desa Wisata bersama, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (3) Teknik promosi dan pemasaran yang dapat dilakukan dalam mempromosikan Desa Wisata dan produknya sebagai berikut: a. aktivitas promosi berupa identifikasi target pasar, identifikasi keunikan produk, pencetakan brosur/leflet dan lain-lain; b. kerjasama dengan para pelaku seperti praktisi pariwisata, tour operator, dan instansi Pemerintah di bidang pariwisata; c. pameran produk pariwisata; dan/atau d. Web-marketing (pemasaran melalui media internet). (4) Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan promosi kepariwisataan daerah dapat melibatkan Desa Wisata.
Your Correction