Correct Article 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
g. penyelesaian perselisihan.
Your Correction
