Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Kerjasama antara Pengelola Desa Wisata dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 antara lain dapat berbentuk:
a. kerjasama bagi hasil usaha;
b. kerjasama produksi;
c. kerjasama manajemen; dan/atau
d. kerjasama bagi tempat usaha.
Your Correction
