Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerjasama antara Pengelola Desa Wisata dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 antara lain dapat berbentuk: a. kerjasama bagi hasil usaha; b. kerjasama produksi; c. kerjasama manajemen; dan/atau d. kerjasama bagi tempat usaha.
Your Correction