Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan oleh Pengelola Desa Wisata dengan pihak ketiga dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Wisata.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama secara tertulis disaksikan oleh kepala desa/lurah, perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau perangat daerah provinsi yang menangani urusan bidang Pariwisata.
Your Correction
