Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya peningkatan kualitas pelaksanaan manajemen dan kelembagaan Desa Wisata.
(2) Fasilitasi peningkatan manajemen dan kelembagaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. pemagangan.
Your Correction
