Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya peningkatan kualitas pelaksanaan manajemen dan kelembagaan Desa Wisata. (2) Fasilitasi peningkatan manajemen dan kelembagaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. pemagangan.
Your Correction