Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan pengembangan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d perlu didukung dengan manajemen kelembagaan yang solid, fleksibel, sederhana dan dinamis. (2) Manajemen dan kelembagaan Desa Wisata bersifat mandiri, melibatkan tokoh masyarakat desa berbasis pada asas manfaat. (3) Penyelenggaraan manajemen kelembagaan Desa Wisata diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction