Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Desa Wisata dari aspek produk wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b karakteristik utamanya berupa jasa. (2) Tingkatan produk Desa Wisata dibagi menjadi 3 (tiga) yang terdiri atas: a. produk inti sebagai fitur utama yang memotivasi wisatawan untuk mengunjungi Desa Wisata berupa keunikan dan yang spesifik seperti kehidupan sosial dan budaya dan tempat rekreasi yang menarik. b. produk pendukung yang membuat kunjungan menjadi lebih dan menyenangkan, seperti industri rumah tangga, galeri, penginapan yang unik, souvenir, kuliner dan transportasi tradisional; c. produk pelengkap, yaitu produk yang menunjang kemudahan dan kenyamanan untuk melakukan kegiatan pariwisata seperti; pusat informasi, rambu-rambu, rute perjalanan wisata dan pemandu wisata.
Your Correction