Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Pengembangan infrastruktur Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana sentra industri Desa;
b. pembangunan infrastruktur industri kreatif dan industri rumah tangga Desa;
c. pembangunan infrastruktur transportasi dan komunikasi;dan
d. pembangunan infrastruktur lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction
