Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penilaian dari Tim Penilai disampaikan kepada Dinas untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk penetapan Desa Wisata. (2) Gubernur MENETAPKAN sebuah desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Wisata setelah dilakukan penilaian dengan memperhatikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (3) Gubernur MENETAPKAN desa/kelurahan menjadi Desa Wisata/Kampung Wisata lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi dengan Keputusan Gubernur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencanangan, penilaian, dan penetapan Desa Wisata diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction