Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pencanangan Desa Wisata dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Desa, atau pihak lain melalui kepala desa atau Lurah.
(2) Kepala Desa atau Lurah mengajukan permohonan penetapan Desa Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Desa yang mengajukan permohonan untuk menjadi Desa Wisata harus memenuhi persyaratan.
(4) Dalam hal permohonan penetapan Desa Wisata lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, Bupati/Walikota mengajukan permohonan penetapan Desa Wisata kepada Gubernur.
(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus melampirkan dokumen pendukung paling sedikit berupa:
a. data profil wilayah;
b. potensi wisata yang akan dikembangkan;
c. data pengunjung Desa Wisata;
d. kelembagaan calon Pengelola Desa Wisata;
e. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
f. rencana mitigasi bencana.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
