Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Desa Wisata dilakukan melalui tahapan: a. pencanangan Desa wisata; b. penilaian Desa Wisata; dan c. penetapan Desa Wisata.
Your Correction