Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penetapan Desa Wisata dilakukan melalui tahapan: a. pencanangan Desa wisata; b. penilaian Desa Wisata; dan c. penetapan Desa Wisata.
Your Correction
Penetapan Desa Wisata dilakukan melalui tahapan: a. pencanangan Desa wisata; b. penilaian Desa Wisata; dan c. penetapan Desa Wisata.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion